APARAT GABUNGAN TERTIBKAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI SEKITAR NGALAU PAYAKUMBUH

Jum'at, 15 November 2019 M - 18 Rabi'ul Awwal 1441 H
Reporter: Isfho Youse

Penertiban tempat hiburan Malam
HAWAALIYNEWS, Payakumbuh - Aparat gabungan tim 7 kabupaten 50 Kota dan kota Payakumbuh melakukan penertiban tindak lanjut terhadap lokasi hiburan malam dan tempat penjualan minuman keras di Baburai sekitar Ngalau Payakumbuh.

Aparat tiba pukul 22.00 Wib. Kamis malam (14/11/2019) mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi penjualan minuman keras jenis Tuak di Baburai jorong Tigo Alua Piladang nagari Koto Tangah Batu Ampa kecamatan Akabiluru kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.
 
"Hal tersebut dilakukan guna menindak lanjuti laporan dari masyarakat" kata Suryadi Pradinata,S.Si kepala jorong Tigo Alua Piladang kepada awak media di lokasi penertiban.

Dalam operasi tersebut ada tim 7 Kab.50 Kota dan tim 7 kawasan hukum kota Payakumbuh, juga turut serta kepala jorong Piladang, ketua remaja masjid, ketua pemuda Piladang Nofriadi beserta beberapa orang anggotanya.

Ketika melakukan penertiban, aparat mendapat penolakan dari pemilik tempat hiburan. Kabid Trantip Pol. PP. Kab. 50 Kota Delvis Azwar mengatakan "tindakan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui Kepala Jorong Piladang dan kami dari Satpol PP sudah memberikan teguran sebanyak 3 kali, dan sebagai satuan aparat keamanan kami mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten 50 kota bahwasanya tempat hiburan malam ini melanggar undang-undang" katanya.

Nanik warga Tiaka Payobasuang Payakumbuh pemilik warung hiburan malam tersebut kepada aparat mengungkapkan alasan mengapa ia melakukan usaha itu "kami lakukan ini karena krisis ekonomi dan hanya ini yang dapat kami lakukan untuk melanjutkan hidup bersama suami dan 7 orang anak yang masih kecil-kecil, kami juga berhutang kepada pengolah Tuak, setelah terjual barulah kami bayar, kalau tidak seperti itu kami tidak dapat melangsungkan hidup" katanya menghiba.

Ketiak itu aparat menyita barang bukti minuman keras jenis Tuak siap konsumsi sebanyak 1 Gerigen isi 40 Liter. Sebagai sanksi aparat meminta kepada pemilik warung tersebut untuk menghentikan kegiatan hiburan malam dan juga berjanji di atas pernyataan bermaterai agar usaha warung hiburan malam itu segera di tutup.*Isfho Youse - HN

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama