Diduga KAN Tandingan Akan Melengserkan KAN Yang Sah Nagari Bawan




AGAM.Ampek Nagari, Delik.14.com -

Nagari Bawan,Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam Situasi saat ini memanas karena ada yang merencanakan, pelantikan Pengurus Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Tandingan diduga ilegal  yang akan melengserkan Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Bawan yang Sah,  yang sudah di Kukuhkan tepat nya tanggal 25 Januari 2023."Jum'at ( 14/4/23)

Oleh karena itu seluruh Ninik Mamak Nagari Bawan yang tergabung kedalam Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Bawan yang Sah, Beserta Anak kemanakan menolak keras terkait rencana bebera orang yang mengaku ninik mamak nagari bawan, yang akan membetuk KAN tandingan tersebut, dan di duga Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat H.Fauzi Bahar mendukung kegiatan itu."

Sesuai informasi yang di peroleh awak media dari Salah seorang Kemanakan Ninik Mamak Nagari Bawan, ia menyebutkan kegiatan pengukuhan kerapatan adat Nagari yang tidak mendapatkan izin kegiatan dari instansi terkait, akan dilaksanakan pada hari Jum'at 14 April 2023 ini."

Tadinya mereka akan melaksanakan kegiatan tersebut di Aula Balerong Adat Nagari Bawan, akan tetapi karena ada penolakan dari Anak Kemanakan Ninik Mamak Nagari Bawan kegiatan itu dilansakan di rumah pribadi salah seorang oknum yang mengatas Namakan Basa Barampek Nagari Bawan."

Bahkan seluruh Ninik Mamak Nagari Bawan yang tergabung kedalam Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Bawan yang sah mengadakan rapat bersama, Anak Kemanakan serta tokoh masyarakat nagari bawan menyatakan sikap menolak rencana pengukuhan kerapatan Adat Nagari ( KAN ) yang di sebut ilegal tersebut, serta menolak kehadiran Fauzi Bahar di Nagari Bawan."

A.DT.Kando Marajo selaku penasehat Kerapatan Adat Nagari Bawan yang sah serta di dampingi oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari Bawan yang semenjak bulan Januari di Kukuhkan mengatakan dengan tegas, Pihak nya sudah sejak awal menolak keberadaan rencana pembentukan KAN tandingan di Nagari Bawan ini, ternyata malah mendapat dukungan dari LKAAM Kab.Agam hingga LKAAM Sumbar."

Bahkan Pengurus Kerapatan Adat Nagari Bawan yang sudah ada, yang di ketuai oleh Aprianto,S.Pd.MM DT.Tan Majolelo sudah beberapa kali datang langsung bertemu dengan Fauzi Bahar di Kantor LKAAM Sumbar guna menjelaskam secara detail,duduk permasalahan yang sebenarnya, serta berbagai macam latar belakang penolakan dari ninik mamak nagari bawan dan Masyarakat Nagari bawan,terkait keberadaan oknum - oknum yang akan mengadakan pelantikan KAN yang ilegal di Nagari Bawan."

Ninik Mamak Nagari Bawan mengatakan,pihak kami sudah menyampaikan kebenaran terkait permasalahan ini kepada Ketua LKAAM Provinsi Sumbar itu, akan tetapi tidak di respon, dan bahkan Pihak dari ninik mamak nagari bawan mendapatkan Informasi bahwasanya Fauzi Bahar akan hadir di acara yang disebut Masyarakat Nagari Bawan itu kegiatan ilegal karena tidak mendapatkan Izin dari Instansi terkait."

Dan di kutip dari media Kaba12.com pagi ini ditengah Pro dan Kontra yang ada di Nagari Bawan tentang peresmian KAN Ilegal, ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar akan tetap menghadiri kegiatan pelantikan kepengurusan KAN yang tidak di akui di Nagari Bawan itu, nah dengan adanya pernyataan seperti itu Anak Kemanakan Ninik Mamak Nagari Bawan cukup terkejut salah satu Tokoh besar Sumbar tersebut masih tetap akan hadir dalam kegiatan yang tidak di ingini keberadaan nya di Nagari Bawan."

Dengan adanya berita yang di terbitkan oleh media Kaba12.com pagi ini menambah semangat anak kemanakan menambah jumlah kemanakan yang akan hadir untuk menyuarakan penolakan kegiatan yang tidak di izinkan Nagari bawan itu, info terbaru yang di peroleh Awak media  lebih kurang 500 orang yang akan hadir untuk penolakan kehadiran Fauzi Bahar ke Nagari bawan dan penolakan kegiatan pelantikan kerapatan Adat Nagari Bawan yang tidak di izinkan keberadaan nya oleh Kemanakan dan seluruh ninik mamak nagari bawan."

Kerapatan Adat Nagari dengan LKAAM organisasi adat yang tujuan nya sama - sama meleatarikan adat di MinangKabau,akan tetapi KAN dan LKAAM tidak sistim atasan dan bawahan melainkan sistim koordinasi,dan kalau dilihat dengan hubungan antara dua lembaga Adat ini maka tidak ada kewenangan nya untuk ini."

( hendra)

2 Komentar

  1. Instansi terkait yg mano yang indak maizinan ko bos. Setau ambo kan. Kinali, kan.tiku, dll. Lai mehadiri acara ko nyo. Justru KAN yg situ anggap sah ndk do dihadiri LKAAM sumbar, LKAAM kabupaten dan KAN Dari daerah lain. Jan mambuek berita ngawur .

    BalasHapus
  2. Ciek lai nan harus kalian tau pengangkatan KAN yg kini tu legal sampai kementrian hukum dan ham lai jaleh

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama