BPJS Cabang Solok Gelar Bincang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bersama Awak Media.

 

SOLOK,RSN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok menggelar Silaturrahmi sama Insan Pers terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Wilayah kerja BPJS  yang  bertempat di Saung Resto Batu Batupang Koto Baru Kabupaten Solok.Jum'at (07/06)

Sambutan Kepala BPJS Cabang Solok Neri Eka Putri menyatakan bahwa kegiatan bertujuan untuk mempererat hubungan kerja antara BPJS Kesehatan Cabang Solok para Insan Pers, karena pihak BPJS sendiri butuh kolaborasi dengan wartawan sebagai corong masyarakat dan peserta JKN didalam memperoleh standar maksimal, karena pihak BPJS Cabang Solok berkomitmen dalam pelayanan kesehatan efiktif, efisien, dan terbaik kepada peserta JKN-KIS diwilayah kerjanya.

Neri Eka Putri berharap kepada Insan Pers agar menyampaikan informasi kepada masyarakat peserta JKN melalui media masa dapat membantu meluruskan gonjang-ganjing isu yang tidak bagus yang beredar di tengah-tengah masyarakat sekitar dengan pelayanan maupun kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sendiri, Dijelaskannya.

Jika kalau ada informasi miring terkait tupoksi BPJS Kesehatan Cabang Solok, mohon di konfirmasi dulu, supaya tidak terjadi pemberitaan hoaks.

Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan BPJS Solok Eva Kurnia Sari menyebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional undang-undang Nomor 40 tahun 2004 telah mengisyaratkan, Negara mewajibkan setiap masyarakat menjadi peserta anggota PBJS dan untuk JKN KIS sendiri adalah program layanan kesehatan yang diadakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Program ini kerap dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, keduanya sama-sama memberikan manfaat beragam dengan iuran terjangkau. 



Bahwa KIS adalah Kartu Indonesia Sehat, yaitu tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan.sebutnya 

Dalam  Mekanisme pelayanan berlaku yaitu dengan sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis, artinya JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang telah ditentukan dan landasan Hukum Program JKN KIS ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dimotori oleh lembaga BPJS Kesehatan dalam menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Askes, dan JKN BPJS Kesehatan, papar Eva Kurnia yang akrab disapa dengan panggilan Oma.

Untuk fasilitas disediakan bagi peserta JKN KIS adalah fasilitas kesehatan di tingkat pertama atau biasa disebut Fasilitas Kesehatan (Faskes) I.

Sedangkan bagi pemilik BPJS Kesehatan hanya bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan di Faskes yang tertera di kartunya, secara teknis dalam penyelenggaraan program JKN sendiri, perbedaannya terletak pada manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap bagi masyarakat yang rawat inap,tegasnya Oma.



Lanjut Oma juga menerangkan Untuk menjadi peserta JKN KIS, Anda tak perlu datang lagi ke kantor BPJS. Karena sudah ada cara daftar melalui aplikasi JKN KIS online dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service di nomor 1500,

Kepala BPJS Cabang Solok Neri Eka Putri juga menjelaskan bahwa syarat jaminan kesehatan harus mencapai minimal 95%, sedangkan Kota Solok sudah meraih prediket UHC pada tahun 2018 dengan cakupan 102%.

Adapun Kota Sawahlunto yang juga meraih UHC pada tahun 2018, sudah mencakupi jaminan kesehatan sebesar 10% dan Kabupaten Solok Selatan meraih UHC pada 1 Agustus 2023 dengan cakupan 100 persen, dan Kabupaten Dharmasraya meraihnya pada 1 Desember 2023 kemarin dengan cakupan 101 persen. 


Sementara itu, Kabupaten Sijunjung, cakupan UHC sebesar 86%, Sedangkan Kabupaten Solok menjadi Kabupaten/Kota terendah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, sekaligus terendah di Sumatera Barat 79,4%,saja.



Neri Eka Putri katakan lagi "keberhasilan" 4 daerah yang di sebutkan diatas dalam keberhasilannya meraih prediket UHC tersebut, bukan berasal dari besarnya alokasi jaminan kesehatan dari tingkat Pusat atau tingkat Provinsi. 


Namun, justru berasal dari komitmen Pemkab/Pemko bersama DPRD untuk menganggarkan APBD guna, memberikan jaminan kesehatan terhadap warganya melalui akurasi dan ketersediaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah tersebut. 


Pada data di BPJS Kesehatan Cabang Solok, untuk daerah Kota Solok, Kepala Daerah bersama DPRD nya mengalokasikan sekira 30% anggaran (APBD, APBD Provinsi, dan APBN) untuk jaminan kesehatan warga dan Untuk Kota Sawahlunto sekira 26%. Kabupaten Solok Selatan sebesar 46%,Kabupaten Dharmasraya sebesar 46%.


Sementara itu Pemerintahan Kabupaten Solok sendiri hanya menganggarkan 9% Bahkan, dalam tiga tahun masa kepemimpinan Capt. Epyardi Asda, M.Mar , serta Ketua DPRD Dodi Hendra, kenaikan persentase UHC Kabupaten Solok hanya di kisaran 3% saja, awalnya 76% menjadi 79% jelasnya Neri.

Lebih jauh Neri Eka penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan  Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD lalu Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta.ujarnya.


Selanjutnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri, yang merupakan peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan.



Kepala BPJS Cabang Solok Neri Eka Putri, menegaskan lagi kepada Insan Pers dalam memaksimalkan capaian target kerja, pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok selalu melakukan sosialisasi di seluruh wilayah kerja yang meliputi Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya. 


Kemudian merupakan program memberikan informasi terbaru dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat, Melalui aplikasi mobile JKN, peserta dapat melakukan pengecekan info keaktifan. Penambahan atau perubahan data peserta, info iuran, pendaftaran auto debit iuran, serta melakukan pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta PBPU/mandiri yang mengalami tunggakan iuran.pungkasnya.


Bayu,007#

Lebih baru Lebih lama