Polres Payakumbuh Klarifikasi Kekeliruan Pemberitaan mengenai "Nama dan Tempat Pelaku Pengendalian Peredaran Narkotika" Yang ditangkap di Piladang

Barang Bukti tindak pidana peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di Piladang pada Kamis (06/06/2024).

Payakumbuh, RSN-News - Humas Polres Payakumbuh mengklarifikasi kekeliruan informasi mengenai nama dan tempat pelaku pengendalian pengedaran Narkotika di salah satu Lapas yang ada di Sumatera Barat. Hal itu disampaikan melalui rilis kepada awak media pada Senin sore (10/6/2024).

Dalam rilis itu disampaikan informasi dari Kalapas Narkotika Sawahlunto menyebutkan:

"Selamat sore
Salam.kenal, saya Rommy Kalapas Narkotika Sawahlunto.
Sehubungan dengan pemberitaan dari media online Pada hari Jumat, 07 Juni 2024, dengan Judul TUNGGU PEMBELI JAJAKAN 'BARANG' DUO REMAJA DI PILADANG DIRINGKUS POLISI, dan isinya menyebutkan bahwa Lapas Narkoba dimaksud adalah Lapas Narkotika Sawahlunto, Bersama ini saya sampaikan bahwa :
1. Kami telah melakukan cek data base internal lapas dan cek lapangan di lapas kami, TIDAK ditemukan adanya narapidana yang bernama Belmond sebagaimana yang diberitakan. Jadi berita di media on line  tersebut tidak benar dan telah menyebarkan berita bohong dan tidak berdasar.
2. Wartawan yang meliput kejadian tsb tidak memperhatikan kaidah dan etika dalam pemberitaan media. Tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap kebenaran berita tersebut.
3. Jikapun benar pemberitaan harus tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah dimana penyebutan tempat dan kejadian seakan akan sudah benar terjadi demikian. Tidak menggunakan kata 'dugaan' atau 'diduga'.
4. Bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan pihak Lapas Narkotika Sawahlunto yang selama ini selalu berupaya menciptakan Lapas yang bersih dari peredaran gelap narkoba. Dalam beberapa tahun ini lapas kami tidak mempunyai catatan kejadian pengendalian narkoba oleh narapidana kami. Setiap tahun kami diapresiasi oleh BNNP terkait dengan uoaya P4GN. Terakhir kami baru menerima penghargaan dari BNNP Sumbar pada tgl 30 Mei 2024.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami minta :
1. Kami minta berita tersebut di takedown
2. Kami minta ada penjelasan dan permintaan maaf secara tertulis sebagai bahan klarifikasi kami terhadap Pimpinan kami yang telah mengetahui pemberitaan yang tidak benar tersebut.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Rommy Waskita Pambudi
Kalapas Narkotika Sawahlunto

Sebelumnya pada Jum'at (07/06/2024) telah diterima rilis berita dari Humas Polres Payakumbuh dengan judul "Tunggu Pembeli Jajakan "Barang",Duo Remaja di Piladang Ditangkap Polisi". Sebagian pewarta pada paragraf ke-6 menuliskan nama pelaku dan tempat pengendalian peredaran Narkotika tersebut.

Pewarta: F. Malin Parmato / Hms

Lebih baru Lebih lama