HEARING - LAN DORONG UPAYA DPRD LIMA PULUH KOTA SECEPATNYA RAMPUNGKAN PERDA P4GN

 

Pengurus LAN Lima Puluh Kota saat hearing dengan Komisi I DPRD Kab. Lima Puluh Kota, Jum'at 19 Maret 2021
Sumber photo: Humas LAN Lima Puluh Kota

Dipublikasikan pada: Ahad, 21 Maret 2021 M - 7 Sya'ban 1442 H

Sarilamak, gelombangsumatera.comDalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), pengurus Lembaga Anti Narkotika (LAN) kabupaten Lima Puluh Kota melakukan hearing dengan komisi I DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada Jum'at, 19 Maret 2021 mendorong upaya DPRD Lima Puluh Kota mempercepat menyelesaikan Perda P4GN.

Sekitar 30 orang dari unsur LAN Lima Puluh Kota didampingi BNNK Payakumbuh memenuhi ruangan rapat komisi I DPRD Lima Puluh Kota yang diterima oleh ketua Komisi I Wirman Datuak Pangeran dan sekretaris Beni Murdani  beserta anggota lainnya.

Ketua LAN Limapuluh Kota Bahagia Rasyad, S. Sos., M. Si. Dt. Rajo Nan Sati di hadapan komisi I DPRD Limapuluh Kota saat itu menyampaikan " kasus penyalah gurnaan narkoba ini sangat marak di negeri kita, dari data yang kami dapat dari LP Suliki, tahanan Narkotika itu ada 70 % dari jumlah data yang ada. Juga setiap saat kita mendapatkan atau hampir rata-rata setiap minggu para pelaku Narkotika itu ditangkap oleh aparat yang berwajib di Lima Puluh Kota." katanya.

"Kita lihat memang seluruh aspek pemberantasan narkoba tidak terbatas kepada penindakan saja tetapi adalah menggiring opini masyarakat, memberdayakan masyarakat dan setiap unsur mulai dari kaum kita berdayakan ini mengenal narkotika ini kita bersama, dari tingkat remaja, tingkat SD, SMP, SMA, juga perlu kita lakukan dalam kegiatan-kegiatan organisasi kemsyarakatan seperti Posyandu itu perlu kita jamah.

Jadi pada kesempatan ini kami membawa beberapa pokok pemikiranlah kepada DPRD berkaitan dengan masalah Narkotika ini, yang pertama yaitu kami melalui bapak pimpinan kami berharap di kabupaten limapuluh kota ada kebijakan daerah yang dibungkus dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang fasilitasi pemrintahan pemberantasan penyalah-gunaan dan peredaran gelap Narkotika ini.

Konon kabarnya pak baru ada 15 propinsi yang ada Perda mengenai P4GN ini, dan di Sumatera Barat, kota Payakumbuh sudah lahir Perdanya pak, sudah duluan dari kita kabupaten Lima Puluh Kota ini. Jadi di kota Payakumbuh untuk P4GN ini sudah melekat kepada setiap OPD dan setiap kegiatan-kegiatan yang ada di bawah itu sudah mengacu kepada Perda Pemberantasan Narkotika.

Jikalau seandainya daerah sudah punya kebijakan pak tentu stockholder yang terkait di kabupaten tentunya bisa menggunakan anggarannya untuk menganggarkan seluruh kegiatan-kegiatan di OPDnya masing-masing yang terkait dengan Narkotika ini, sehingga resmilah kegiatan kita dari pemerintah daerah dan melalui kebijakan itu akan terayomi stockholder terkait untuk melakukan pemberantasan narkotika di kabupaten Lima Puluh Kota ini.

Juga kami mengharapkan kepada bapak DPRD supaya membentuk suatu satu tim milik pemerintah daerah untuk penanganan Narkotika ini. Kami berharap ketuanya jangan OPD pak, ketuanya ada di bawah koordinasi sekretariat Daerah lah pak. Kalau di OPD ketuanya nanti akan terjadi egosektoral jadinya pada OPD-OPD, ini akan menghambat proses dan efektifitas pelaksanaan program kita di lapangan nanti kita berharap ini layaknya adalah seperti layaknya organisasi OPD kita seperti badan bencana daerah pak, dimana ketua atau kepala BPBD kab. Limapuluh Kota itu secara ex officio adalah Sekretaris Daerah bukan kepala pelaksana, kenapa sekretaris daerah? supaya Sekretaris Daerah Masin lidahnya kepada OPD-OPD yang terkait dalam pemberantasan narkotika ini.

jadi itu saran kami dari lembaga anti narkotika terhadap kelembagaan yang akan kita bentuk dan akan dilegalkan di dalam kebijakan daerah berbentuk peraturan daearah yang konon kabarnya sudah mulai dibahas oleh DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.

Juga masukan kami terhadap rancangan peraturan daerah itu pak tentu kita ada muatan dalam bidang Rahabilitasi. Saya juga memikirkan masalah Rehabilitasi itu, Pemda Lima Puluh Kota kita harapkan punya Panti Rehabilitasi di bawah koordinasi instansi teknis terkait yaitu dinas Sosial, punya panti merehap anak-anak Lima Puluh Kota ini yang terlibat dalam Narkotika. Jadi untuk memulihkannya melalui panti yang dimiliki oleh Pemerintah daerah. Alangkah lengkapnya kita punya panti dan tertuang di dalam kebijakan daerah kita dimana stockholder terkait yang paling terkait dengan panti itu kami pandang dan kami fikir adalah Dinas Sosial dan Kemenag kabupaten Lima Puluh Kota.

Dilaporkan oleh: F. Malin Parmato

Lebih baru Lebih lama