kuasa hukum Habib Rizieq dilarang masuk ruang sidang |
JAKARTA TIMUR, GELOMBANGSUMATERA.COM--- Setelah pengacara Habib Rizieq melakukan aksi walk out dari ruang sidang (16/03) karena terjadi adu argument antara pihak Kuasa Hukum dan jaksa. Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut tidak bisa dijalankan karena suara Habib Rizieq Syihab tidak terdengar, sementara itu tim kuasa hukum dan Habib Rizieq meminta dirinya dihadirkan di PN Jaktim.
Kuasa hukum menilai ada kesalahan teknis dalam sidang virtual itu dan suara Habib Rizieq juga tidak terdengar. Habib Rizieq hadir secara virtual dari ruang Bareskrim Polri. Majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan dengan alasan protokol kesehatan pencegahan covid-19.Penolakan itu memancing emosi kuasa hukum. Mereka akhirnya menyatakan walkout atau keluar dari persidangan. Begitu juga dengan Habib Rizieq Shihab yang meninggalkan sidang virtualnya dari Aula Bareskrim Polri.
Sidangpun ditunda dan akan dilaksanakan pada (19/03) jum'at kemaren. Namun persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena tim Kuasa Hukum Habib Rizieq tidak diperkenankan masuk kedalam ruang persidangan. Aksi ricuhpun terjadi antara tim kuasa hukum Habib Rizieq dengan Petugas Kepolisian.
"Negara apa ini pak? Pak Mahfud MD tolong kami pembela Habib Rizieq tidak boleh masuk. Ada apa ini pak? Berikan kami alasan secara hukum dan konstitusi, kami pengacara resmi," kata salah seorang pengacara Rizieq diluar KPN Jaktim seperti yang dilansir gelombangsumatera.com dari Arahkata.com pada artikel yang berjudul, Dilarang Masuk ke Ruang Sidang, Pengacara Habib Rizieq Ingatkan Polisi Soal Akhirat!
Sementara itu ditempat yang berbeda Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jendral Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengadilan sudah memiliki mekanisme sendiri tentang pihak yang boleh memasuki ruangan sidang.
(karopenmas) Polri Brigadir Jendral Rusdi Hartono |
"Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana dipengadilan dan siapa yang hadir, menajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta (19/03).
Salah seorang Perempuan berpakaian syar'i yang merupakan Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan bahwa kehadirannya bersama timnya yang lain adalah untuk melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 serta berdasarkan surat kuasa dari Habib Rizieq.
"pengadilan adalah benteng terakhir, kenapa kami dihalang-halangi. Bagaimana jika itu terjadi pada diri kalian sendiri. Tolong pak, izinkan kami masuk, ingat pada Akhirat pak nanti sebijir dzarrah pun akan dipertimbangkan," teriak pengacara wanita berbaju hitam tersebut menyertai rombongan pengacara lainnya didepan Gerbang PN Jaktim. *Red