FORMULA GELAR AKSI DEMO TOLAK HIP DI DPRD PAYAKUMBUH

TOLAK RUU HIP, RIBUAN MASSA FORMULA
BERORASI DI DEPAN DPRD KOTA PAYAKUMBUH

Selasa, 28 Juli 2020 M - 07 Dzulhijjah 1441 H

Massa Aksi Tolak HIP di DPRD Payakumbuh
HawaaliyNews, Payakumbuh – Ribuan massa Forum Masyarakat Luak Limo Puluah (Formula) mengadakan Aksi “Tolak RUU HIP  ke kantor DPRD kota Payakumbuh, Sumatera Barat bakda Jum’at (24/07/2020).

Dari pantauan awak media di lokasi aksi, hadir ketika itu dari beberapa Ormas dan OKP diantaranya MMI, GNPF, Kokam, LDS, FPI, LPI, Pemuda Surau, NU, Tariqah Mu'tabarah, GP Ansor, Banser, BARUPAS, API, Pemuda Pancasila, Komunitas Gojek, Assalam sumbar, Pemuda Hijrah, KNPI, Karang Taruna, DDI, Potret Payakumbuh, KAMMI, PII, PMII, FKPPI, dan BksPPI.

Ketua Formula ustazd Sobir dalam orasinya di depan kantor DPRD Kota Payakumbuh sore itu menyampaikan beberapa tuntutan;

“Pertama, mendukung Penuh Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Pusat No. Kep. 1240/DP-MUI/VI/2020, dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia tentang penolakan terhadap RUU HIP yang terindikasi merubah Pancasila Dasar negara menjadi Trisila bahkan Ekasila, serta menghidupkan kembali paham Komunis di Indonesia. Kedua, menolak RUU HIP untuk dijadikan Undang-Undang, dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk menghentikan pembahasannya secara keseluruhan.”

“Ketiga, meyakini tindakan perubahan Pancasila menjadi Trisila dan atau ekasila adalah melawan Dasar Negara , dan merupakan perbuatan makar, karena itu kami meminta aparat hukum agar segera mengusut, menuntut dan menyidangkan, serta menghukum seberat-beratnya para inisiator, konseptor, dan dalang pembuatan RUU HIP tersebut sesuai pasal 107 KUHP tentang pelaku makar.”

“Empat, mendesak MPR RI untuk segera mengadakan Sidang Istimewa agar kembali ke UUD 1945, dan memberhentikan Jokowi sebagai Kepala Negara (Presiden) apabila terbukti memberikan  peluang, atau melakukan pembiaran, sehingga anasir tertentu terus bekerja mengubah Pancasila menjadi Trisila dan atau Ekasila. Lima, menolak Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR”.

“Enam, menolak pengakuan terhadap lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. Tujuh, menolak kriminalisasi Ulama atau tokoh yang kritis terhadap pemerintah, yang sesungguhnya ingin memperbaiki negara ini sesuai hak konstitusi rakyat. Delapan, menyerukan semua elemen bangsa untuk berjuang bersama melawan dan menghentikan kebangkitan Neo PKI di seluruh Indonesia.*Fitra Yadi - HN
Lebih baru Lebih lama