DPD API SUMATERA BARAT LAPORKAN GUS MUWAFIQ KE POLDA SUMBAR TERKAIT DUGAAN MENGHINA NABI MUHAMMAD SAW

Jum'at, 20 Desember 2019 M - 24 Rabiul Akhir 1441 H
Reporter: Isfho Youse
DPD API Sumbar bersama Laskar
Paderi Minang Kabau, Brigade 212 dan
simpatisan lainnya berphoto di depan
Polda Sumbar
HAWAALIYNEWS, Padang - Gusti Ananda Sekretaris Daerah DPD API (Asosiasi Pembela Islam) Sumatera Barat melaporkan Gus Muwafiq ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar di Padang pada Jum'at (20/12/2019).

Dari pantauan awak media di lokasi, ketika itu Gusti Ananda menyampaikan laporannya kepada Briptu Muhammad Shiddiq Mahmud, S.H Petugas Piket Siaga Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar didampingi oleh kuasa hukumnya Ade Muhammad Firman, S.H. Juga hadir ketika itu Laskar Paderi Minang Kabau, Brigade 212 dan simpatisan lainnya dari berbagai daerah di Sumatera Barat.

Surat Tanda Penerimaan
Laporan Pengaduan
Polda Sumbar
Kepada Petugas Piket Siaga Reskrimsus Polda sumbar Gusti Ananda menyampaikan harapan "agar terlapor segera diproses lebih lanjut."

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan itu tertulis "Gusti Ananda (38) tahun telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana Penodaan Agama yang dilakukan oleh Muwafiq alias Gus Muwafiq alias Kh. Ahmad Muwafiq yang ditemukan pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 sekira pukul 15.30 Wib di Chanel Youtube Jejak Aswaja dengan judul ceramah "Ceramah Kontroversi Gus Muwafiq yang Viral - Tempel bersholawat 6 November 2019."

Dalam siaran Video Pendeknya Gusti Ananda mengatakan "Adapun pelaporan ini adalah sebagai bentuk support juga kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan gelar perkara agar tergugat pelaku tindakan penistaan agama segera diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia".

Sedangkan kuasa hukumnya Ade Muhammaf Firman, S.H dalam video itu juga mengatakan "hari ini tanggal 20 Desember kita sudah melakukan pelaporan dan alhamdulillah diterima laporannya terhadap dugaan terhadap tindak pidana penodaan dan penistaan agama yang dilakukan oleh Gus Muafiq dan ini sebenarnya kita berharap bisa diproses agar tidak terjadi, tidak muncul Gus Muafiq lainnya dan kita melihat disini ada unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal 156, tetapi kita percayakan kepada penyidik untuk memproses se segera mungkin. Ya laporan pasal pidana KUHP pasal 156 dan atau 156a, tetapi kita percayakan kepada pihak penyidik dalam proses yang kita harapkan sebenarnya. Tetapi demikian itu terpulang kepada penyidik juga, apakah akan dilakukan KUHP pasal 156 atau 156a dengan hukum yang berbeda" ungkapnya.

Melaporkan Gus Muawiq ke Polda Sumbar
Sebagaimana yang diberitakan oleh detik.com pada Rabu, 04 Des 2019 22:08 WIB, sebelumya Amir Hasanudin dari DPP Front Pembela Islam (FPI) melaporkan KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri. Amir menyebut Gus Muwafiq dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.

"Laporan ini ditujukan kepada Ahmad Muwafiq terkait dugaan penistaan agama. Sebagaimana masalah 165a KUHP yang sekiranya terjadi di daerah Purwodadi pada saat acara Maulid Nabi pada tanggal 6 November 2019," ujar pengacara Amir Hasanudin, Aziz Yanuar, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).- HN

Lebih baru Lebih lama