Kamis, 23 Syawal 1437 H / 28 Juli 2016 M
Dilaporkan oleh: Fitra Yadi
Sarilamak- HN, "Kerukunan umat beragama sangat baik di Kabupaten Limapuluh kota, tidak ada yang mesti dikhawatirkan" demikian kata ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten Lima Puluh Kota Buya H. Raden Awaludin, Dt. Paduko Alam ketika memberi materi pada Workshop Kerukunan Umat Beragama pada Rabu (27/7) di Gedung IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Center Kab. Limapuluh Kota di Tanjuang Pati.
Workshop sehari itu bertema "Wujudkan Keharmonisan, Saling Pengertian, Saling Menghormati, Saling Percaya diantara Umat Beragama", yang dihadiri oleh utusan perangkat-pemerintahan nagari sekabupaten 50 kota, Pengurus MUI, Didikan Subuh, Masjelis Taklim, pegawai Kemenag, utusan-utusan organisasi keagamaan, penyuluh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.
Selanjutnya Buya Raden mengatakan bahwa dulu pernah juga terjadi upaya penyebaran agama kepada orang yang sudah beragama di Politani dan Purwajaya, namun karena adanya koordinasi yang baik sesama anggota FKUB, upaya itu berhasil digagalkan.
Upaya mengajak seseorang untuk memeluk keyakinan baru kepada orang yang sudah memiliki agama merupakan perbuatan yang melanggar aturan. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Pada Bab III tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama, Pasal 3 berbunyi:
“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”
Sementara itu, Pasal 4 berisi:
“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara: a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain. c. Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.”
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “Ditetapkan di: Jakarta. Pada tanggal: 2 Januari 1979. Menteri Dalam Negeri H. Amir Mahmud dan Menteri Agama H. Alamsjah Ratu Perwira.” | HN
Dilaporkan oleh: Fitra Yadi
Workshop sehari itu bertema "Wujudkan Keharmonisan, Saling Pengertian, Saling Menghormati, Saling Percaya diantara Umat Beragama", yang dihadiri oleh utusan perangkat-pemerintahan nagari sekabupaten 50 kota, Pengurus MUI, Didikan Subuh, Masjelis Taklim, pegawai Kemenag, utusan-utusan organisasi keagamaan, penyuluh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.
Selanjutnya Buya Raden mengatakan bahwa dulu pernah juga terjadi upaya penyebaran agama kepada orang yang sudah beragama di Politani dan Purwajaya, namun karena adanya koordinasi yang baik sesama anggota FKUB, upaya itu berhasil digagalkan.
Upaya mengajak seseorang untuk memeluk keyakinan baru kepada orang yang sudah memiliki agama merupakan perbuatan yang melanggar aturan. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Pada Bab III tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama, Pasal 3 berbunyi:
“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”
Sementara itu, Pasal 4 berisi:
“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara: a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain. c. Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.”
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “Ditetapkan di: Jakarta. Pada tanggal: 2 Januari 1979. Menteri Dalam Negeri H. Amir Mahmud dan Menteri Agama H. Alamsjah Ratu Perwira.” | HN