FKUB KAB. LIMAPULUH KOTA GELAR WORKSHOP KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Rabu,  22 Syawal 1437 H / 27 Juli 2016 M
Dilaporkan oleh: Fitra Yadi

Sarilamak- HN, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten Lima Puluh Kota menggelar acara Workshop Kerukunan Umat Beragama pada Rabu (27/7) di Gedung IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Center Kab. Limapuluh Kota di Tanjuang Pati.

Workshop sehari itu bertema "Wujudkan Keharmonisan, Saling Pengertian, Saling Menghormati, Saling Percaya diantara Umat Beragama", yang dihadiri oleh utusan perangkat-pemerintahan nagari sekabupaten 50 kota, Pengurus MUI, Didikan Subuh, Masjelis Taklim, pegawai Kemenag,  utusan-utusan organisasi keagamaan, penyuluh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.

Workshop yang dimulai dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore itu diisi dengan beberapa materi diantaranya oleh Ifkar Kasubag TU Kemenag Limapuluh Kota, M.H Rifki ,M.Ag Kasubag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Prov.Sumatera Barat mengulas "tantangan kerukunan umat beragama dalam skala nasional dan daerah harus tetap menjadi fokus eksistensi FKUB di daerah." Drs. H.Gusman Piliang. MM, Kepala Kantor KementerianAgama Kabupaten Limapuluh Kota mengulas tentang "Peranan FKUB dalam memelihara kerukunan umat beragama." Yang terakhir tampil memberi materi Buya H. Raden Awaludin Dt. Paduko Alam ketua FKUB Kab. Limapuluh Kota.

FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. FKUB mempunyai tugas yaitu: 1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; 2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat; 3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan Kebijakan pemerintah daerah; 4. Melakukan sosialiasasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; 5. Memberikan rekomendasi tertulis tentang persetujuan pendirian rumah ibadah. 6. Membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan;  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah daerah.

Dasar hukum mendirikan FKUB ini diantaranya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat.

Inilah daftar kepengurusan FKUB Kabupaten Limapuluh kota yang di SK kan Bupati Limapuluh Kota pada 8 Maret 2016 lalu. 1. H. Raden Awaludin, Dt. Paduko Alam (Penasehat MUI) sebagai ketua. 2. Akmalul DS, S.PdI, Dt. Rajo Bagindo (Wakil ketua MUI) sebagai wakil ketua, 3. Safrijon S,Ag, MA (Ketua MUI) sebagai Sekretaris. 4. Sanyoto, BT (Tokoh Katolik) sebagai anggota. 5. Nur Akmal, S.HI (Ketua DDS) sebagai anggota. 6. Z. Dt. Rajo Mangkuto, MM (Sekretaris MUI) sebagai anggota, 7. Chairunas, S.Ag Dt. Marajo Nan Paneh (Kasi PAIS Kemenag) sebagai anggota, 8. H. Anwar Bay Dt. Mangguang (LKAAM) sebagai anggota, 9. J Dt. Sanggo (Ketua Majelis Taklim) sebagai anggota, 10. H.N Dt. Tanbiro (Tokoh Masyarakat) sebagai anggota. 11. H. Daltius (Tokoh masyarakat) sebagai anggota. 12. S. Sitohang (tokoh protestan) sebagai anggota. 13. H. Sudirma Sya'ir, A.Md (Pimpinan Pondok Pesantren) sebagai anggota. 14. H. Jayusman, Dt. Junjungan, S.Pd (Ketua BAZ) sebagai anggota. 15. Hendra Bakti, S.Ag (Sekretaris IKADI) sebagai anggota. 16. Budiman Aziz Putra, S.Ag (Da'i) sebagai anggota, dan 17. Yulfian Azrial (Budayawan) sebagai anggota.| HN
Lebih baru Lebih lama