Solok, RSN.Polres Solok Kota menggelar konferensi pers menyangkut keberhasilan dalam mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat di Mapolres Solok Kota, Rabu, 22 Mei 2024.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadhilan, didampingi Kasat Reskrim AKP Iptu Nanang Saputra, Kasat Narkoba Iptu Rico Putra Wijaya, dan Kapolsek Bukit Sundi AKP Eko K. menjelaskan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial SM, 46, yang ditemukan oleh warga di tepi jalan lintas Solok-Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, dalam kondisi mulut ditutup lakban dan tangan terikat, menyebabkan korban mengalami trauma.
Hal ini terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, saat korban, warga Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, hendak melakukan aktivitas rutinnya.Korban dijemput oleh pelaku yang menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max pick-up. Tanpa curiga, korban menerima tawaran tumpangan dari pelaku.
Sekira 10 kilometer dari titik awal, korban disekap, mulut dan matanya ditutup lakban, tangannya diikat, serta perhiasan berupa gelang, cincin, dan handphone diambil oleh pelaku, menyebabkan kerugian Rp15 juta.
Pada Senin, 20 Mei 2024, Satreskrim Polres Solok berhasil menangkap kedua pelaku, yaitu RS dan DA dan satu dari pelaku dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan, sementara pelaku lainnya menyerahkan diri.
Kedua pelaku kini ditahan Mapolresta Solok dan akan diproses lebih lanjut.Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tidak hanya itu Polres Solok Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Bahwa kasus ini melibatkan pencurian inventaris fasilitas umum milik negara di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Solok, yaitu penutup saluran drainase dari besi di sepanjang jalan protokol Kota Solok. Kejadian ini terjadi pada 2 Mei 2024.
Dengan ucapan "Alhamdulillah, kerja profesional penyidik, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan pada Sabtu, 11 Mei 2024, menangkap DS, 24, seorang guru agama yang merupakan residivis," ungkap Kapolres.
Dimana pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pencurian pada tahun 2018, 2021, dan 2024 sekarang.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu Kapolres juga menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Solok Kota dalam mengungkap lima kasus narkotika selama operasi tahun 2024.
Adapun Dari lima kasus ini, ada enam tersangka, tiga di antaranya adalah residivis.
Selanjutnya "Tiga tersangka non-target operasi adalah P, 45 tahun; RF, 38 tahun; dan DA, 32 tahun. Mereka dijerat pasal 144 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," Tegas Kapolres Ahmad Fadhilan.
Kemudian Keberhasilan penangkapan yang bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menindak kriminal dan keamanan serta ketertiban , sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberikan kenyamanan bagi aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polres Solok kota. pungkasnya Kapolres.
007#