DPRD LIMA PULUH KOTA SEDANG MERANCANG PERDA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Sabtu, 29 Februari 2020 M - 05 Rajab 1441 H

Ketua DPRD Kab. Lima Puluh Kota
Deni Asra, S.Si
Memberi sambutan dalam acara
Deklarasi Pengukuhan Kepengurusan
DPC Lembaga Anti Narkoba (LAN)
Lima Puluh Kota
Sabtu, 29 Februari 2020
HawaaliyNews, Tanjuang Pati - " DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sedang merancang pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang “Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya” demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra, S.Si pada acara deklarasi pengukuhan kepengurusan DPC Lembaga Anti Narkotika (LAN) kabupaten Lima puluh kota di gedung IPHI Tanjuang Pati Sabtu (29/02/2020).

Hadir pada acara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota H. Ferizal Ridwan, S.Sos, Ketua DPP LAN Ibrahim Saehaia, Sekretaris Jenderal LAN Dedi Irawadi, pengurus DPC LAN Kab. Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kasat Narkoba Polres Lima Puluh Kota, Polres Payakumbuh, ketua Pengadilan Negeri Lima Puluh Kota dan BNN. Wali-wali nagari, kepala sekolah serta utusan siswa ditingkat SD sampai SLTA sekabupaten Limapuluh kota.

Dibawah ini kutipan lengkap pidatonyo:

"Yth….
Pada hari ini Sabtu 29 Februari 2020 , tepat telah 160 hari  hari kita menggas keberadaan organisasi Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Lima Puluh Kota yang dilaksanakan di rumah dinas Ketua DPRD pada Minggu 22 September 2019 lalu yang saya ingat adalah hari ke-3 sejak kami dipercaya sebagai pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024."

"Sebagai ketua DPRD Limapuluh Kota, saya sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap kegiatan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Limapuluh Kota dalam upaya pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Limapuluh Kota yang hari ini dideklarasikan dan kepengurusannya sudah dikukuhkan."

"Untuk itu, DPRD sebagai lembaga Legislatif yang mempunyai tugas pokok dan fungsi salahsatunya adalah fungsi pengawasan dimana DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sedang merancang pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang “FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA” dan acara ini sangat kami angap penting dan diperlukan untuk memberikan masukan dari bapak dan ibuk anggota  DPC-LAN Kabupaten Limapuluh Kota."

"Kita menyadari, bahwa kesuksesan hidup manusia sangat ditunjang oleh adanya kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang prima. Kesehatan jasmani diperlukan dalam rangka untuk melaksanakan kewajiban serta tugas-tugas dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai manusia dalam ranah horisontal secara fisikal dan kesehatan rohani penting terwujud sebagai modal utama agar manusia memiliki dasar perbuatan yang baik dan benar secara spiritual menurut aturan Tuhan Yang Maha Kuasa."

"Telah menjadi ketetapan pemerintah Republik Indonesia bahwa penyalahgunaan narkotika termasuk tindak pelanggaran hukum pidana narkotika. Selain itu perbuatan tersebut sangat menyelisihi hukum agama di samping karena memang terbukti merusak kehidupan manusia."

"Dalam rangka turut melaksanakan perjuangan bangsa dan negara khususnya dalam upaya P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Indonesia sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang sehat berprestasi bebas dari bahaya narkoba maka wadah berupa Lembaga Anti Narkotika (LAN) yang berfungsi sebagai penyambung lidah dan kepanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional sebagai bukti peran serta masyarakat fdalam upaya P4GN tersebut untuk Daerah Limapuluh Kota perlu kita dukung dengan baik."

"Saya sangat mengharapkan, semoga keberadaannya mampu menjadi wadah bagi para pejuang anti narkoba sekaligus sebagai wahana bagi masyarakat luas untuk membentengi diri dari ancaman bahaya narkoba  dalam Mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sehat berprestasi bebas dari ancaman bahaya narkoba dan Membangun sumberdaya manusia yang siap setiap saat melakukan aksi sapu bersih narkoba diseluruh Indonesia.".*Fitra Yadi - HN 
Lebih baru Lebih lama