TEMPAT HIBURAN MALAM BABURAI DITUTUP, MASYARAKAT APRESIASI PENEGAK HUKUM

Selasa, 28 Januari 2020 M - 03 Jumadil Akhir 1441 H
Reporter: Isfho Youse

Tim 7 Kab. Limapuluh Kota
Menutup tempat hiburan malam
terindikasi maksiat
di Baburai Piladang
HawaaliyNews, Piladang - Masyarakat Piladang mengapresiasi usaha penegak hukum yang telah menutup tempat hiburan malam terindikasi maksiat di Baburai dekat Bukit Kelinci Jorong Piladang kenagarian Koto Tangah Batu Hampa kecamatan Akabiluru kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat pada Selasa (28/01/2020) dini hari.


Setelah sekian lama meresahkan masyarakat khususnya warga Jorong Piladang dengan adanya tempat hiburan malam terindikasi maksiat ini, akhirnya penegak hukum bersikap tegas.

”Keresahan kita ini sudah lama di alami masyarakat kami di jorong Piladang karena mereka kerap minuman-minuman keras dan menyalakan musik dengan keras hingga larut malam dan mengganggu” ujar wali jorong Piladang Suryadi Pradinata kepada awak media.

Tim Gabungan menyegel tempat
hiburan malam terindikasi
maksiat di Baburai

Tim gabungan Penegak Peraturan Daerah (PERDA) Limapuluh Kota bersama wali nagari Koto Tangah Batu Hampa Syamsul Akmal,A.Md serta jajaran pemerintahan nagari akhirnya menutup tempat tersebut dan mengamankan pemiliknya serta barang bukti berupa minuman keras serta dua orang wanita pemandu karaoke ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) kabupaten Limapuluh Kota di Sarilamak. Petugas menyegel tempat itu dengan menempel spanduk menyatakan lokasi tersebut ditutup.

”Iya, kita melakukan penutupan tempat ini karena laporan dari masyarakat terkait keresahan mereka. Kita juga bawa dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke untuk dimintai keterangan. Kita juga bawa pemilik kedai.” Sebut Nasriyanto Kasatpol PP Kabupaten Limapuluh Kota didampingi Sekretaris Satpol-PP, Firmansyah dan Kabid PPUD, Bobby Irwanto.

Aksi penyegelan itu menarik perhatian warga sekitar dan pengendara yang melintas. Warga setempat dan wali jorong Piladang, Suryadi Pradinata mengapresiasi penutupan yang dilakukan tim gabungan penegak Hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh kota.*YOUSE - HN

Lebih baru Lebih lama