LAGI-LAGI PETUGAS MELAKUKAN PENYEGELAN TEMPAT MABUK-MABUKAN DI BABURAI PILADANG

Kamis, 30 Januari 2020 M - 05 Jumadil Akhir 1441 H
Reporter: Isfho Youse

Penyegelan kedai Tuak
di Baburai Bukit Kelinci Payakumbuh
HawaaliyNews, Piladang - Selang dua hari tim Penegak Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota kembali melakukan penyegelan tempat hiburan malam pada Kamis (30/01/2020) pukul 17.00 Wib. sore masih pada lokasi yang sama hanya dibatasi dinding saja dengan kedai sebelumnya di Baburai Jorong Piladang kenagarian Koto Tangah Batu Hampa kecamatan Akabiluru kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat.

Ditemani kepala daerah setempat Wali Nagari Koto Tangah Batu Hampa, tim Satuan Penegak Hukum Peraturan daerah Kabupaten limapuluh kota mendapati barang bukti minuman keras jenis tuak sebanyak 10 liter dan dua orang pengunjung yang sedang asyik minum minuman keras jenis tuak, dan data mereka sudah di kantongi oleh petugas.

Pemilik yang di ketahui bernama Dasril setelah di tanya oleh kepala Satuan Polisi Pamong Praja di tempat tersebut mengaku buka warung mulai dari jam 13.00 Wib. siang sampai Maghrib.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab.50 kota Nasriyanto menyampaikan "penyegelan tempat ini dilakukan karena adanya laporan dari warga sekitar yangjuga melanggar PERDA No 3 tahun 2017 tentang Tratibup Pramas tapi jika warung ini digunakan untuk menjual kopi atau minuman dan makanan yang tidak melanggar PERDA maka akan diperbolehkan untuk kembali dibuka dan spanduk penyegelan akan kita buka",Tuturnya kepada awak media di TKP.

Dari informasi yang didapat awak media disebutkan "sebelumnya pemilik tempat ini juga pernah di beri peringatan oleh tim Satuan Penegak Hukum Kab.50 Kota sekitar dua bulan yang lalu sebanyak tiga kali namun pemilik tidak mengindahkan peringatan tersebut. Saat ini pemilik warung serta barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP Kab.50 Kota di Sarilamak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada Selasa (28/01/2020) dini hari tim gabungan Penegak Peraturan Daerah (PERDA) Limapuluh Kota bersama wali nagari Koto Tangah Batu Hampa Syamsul Akmal,A.Md serta jajaran pemerintahan nagari, wali jorong Piladang, Suryadi Pradinata juga telah menutup tempat hiburan malam Karaoke terindikasi maksiat di Baburai dekat Bukit Kelinci Jorong Piladang kenagarian Koto Tangah Batu Hampa kecamatan Akabiluru kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat pada Selasa (28/01/2020) dini hari. *Youse-HN



Lebih baru Lebih lama