ANTISIPASI MENINGKATNYA KASUS ISPA, PEMDA LIMAPULUH KOTA LIBURKAN PBM SEKOLAH

Senin, 23 September 2019 M - 23 Muharram 1441 H

Surat Edaran Bupati
Limapuluh Kota mengenai
libur sekolah akibat kabut asap
HAWAALIYNEWS, Sarilamak - "Pemkab Limapuluh Kota meliburkan kegiatan belajar mengajar selama 3 hari untuk Satuan Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA di Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota mulai Senin tanggal 23 sampai dengan Rabu tanggal 25 September 2019" demikian informasi yang dikutip media ini dari Screenshot Surat Edaran Bupati Limapuluh Kota Nomor: 800/939/BPBD-LK-2019 mengenai libur akibat bencana kabut asap sebagaimana yang beredar di berbagai group Whatsapp pada Senin (23/09/2019).

Di dalam Edaran yang dibubuhi tanda tangan bupati Limapuluh kota H. Irfendi Arbi itu tertulis "Berdasarkan rapat Koordinasi Tanggal 23 September 2019, dan pertimbangan teknis BMKB GAW Koto Tabang (Kualitas Udara) pada tanggal 21 s/d 23 September 2019 Kewaspadaan Terhadap Kabut Asap, berkenaan dengan belum membaiknya kualitas udara di kabupaten Lima Puluh Kota, untuk mengantisipasi meningkatnya kunjungan kasus ISPA di Puskesmas dan Rumah Sakit, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meliburkan kegiatan belajar mengajar Satuan Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota mulai tanggal 23 sampai dengan 25 September 2019."

Selanjutnya "Berkenaan dengan itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Sekolah dan Guru tetap menjalankan tugas seperti biasa dengan menyelesaikan administrasi sekolah, media pembelajaran serta menyampaikan materi pembelajaran mandiri kepada peserta didik secara proporsional.

2. Pihak sekolah menyampaikan kepada orang tua atau masyarakat agar dapat memaksimalkan putra-putrinya untuk belajar mandiri di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah serta memperhatikan kesehatan anak-anak dengan memperbanyak konsumsi air mineral dan buah-buahan.

3. Apabila kondisi/kualitas udara masih belum membaik berdasarkan informasi lembaga resmi pemerintah terkait nilai PM10 maka keputusan yang menyangkut dengan edaran ini dapat di perpanjang.

Dikutip dari republika.co.id diberitakan "Dari laporan BMKG, disebutkan baku mutu udara Sumbar mencapai rekor terburuk tahun ini. Grafik PM10 indikator polutan partikulat seperti debu dan partikel asap  sejak siang dan malam hari, pada Ahad (22/9) konsisten berada di atas baku mutu atau nilai yang ditolerir. Siang hari kemarin mencapi 341 ug/m3 dan malam hari berkisar pada 150-250 ug/m3. Baku mutu PM10 = 150 ug/m3. *Fitra Yadi- HN
Lebih baru Lebih lama