KEPUTUSAN BERSAMA PEMDA LIMA PULUH KOTA TENTANG TAKARAN DAN KONVERSI ZAKAT FITRAH KE NILAI MATA UANG RUPIAH

Ahad, 23 Ramadhan 1438 H / 18 Juni 2017
Dilaporkan oleh: Fitra Yadi

Sarilamak - HN. "Zakat Fitrah yang dibayarkan dengan beras takarannya adalah seberat 2.7 Kg, bila dikonversikan ke mata uang rupiah nilainya adalah sejumlah 37 ribu rupiah untuk kualitas nomor satu, 35 ribu rupiah untuk beras kualitas nomor dua, 33 ribu rupiah untuk beras kualitas nomor tiga dan 27 ribu rupiah untuk beras kualitas nomor empat" demikian diantara hasil musyawarah bersama Kakan Kemenag, Ketua MUI, Kadin Perkop UMKM, Kapala BAZNAS kabupaten Lima Puluh Kota yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama tertanggal Kamis, 8 Juni 2017. Hal ini atas pertimbangan pentingnya menetapkan standarisasi takaran zakat sebagai pedoman acuan untuk masyarakat kabupaten Lima Puluh Kota dalam membayarkan Zakat Fitrah pada tahun 1438 H / 2017 M ini.

Hasil Keputusan rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM kabupaten Limapuluh kota ini berdasarkan atas fatwa ulama dan data harga makanan pokok resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM kabupaten Limapuluh Kota.

Surat yang ditanda-tangani oleh ketua Baznas kabupaten Lima Puluh Kota Desember, SH. MA itu bersama Ketua MUI Kab. Lima Puluh Kota H. Safrijon Azwar, S.Ag, MA, Kepala Kantor Kemenag Kab. Lima Puluh Kota Ramza Husmen dan An. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Lima Puluh Kota ayu Mitria Padri, S.SI, M.M.Pd mengenai takaran dan konversi zakat Fitrah ke nilai mata uang Rupiah tahun 1438 H / 2017 M di kabupaten Lima Puluh Kota ini menyebutkan bahwa "takaran zakat Fitrah dibayarkan dengan makanan pokok beras seberat 2.7 Kg. yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi oleh muzakki (orang yang berzakat).

Berdasarkan jenis dan kualitas berasnya harga beras di pasaran terbagi tiga, yaitu; beras kualitas nomor 1 diantaranya adalah beras Pandan Wangi, Rp. 13.500,- / Kg. dan beras Sijunjung. Rp. 13.500,- / Kg. Sedangkan beras kualitas nomor 2 diantaranya adalah beras Anak Daro, Rp. 13.000,- /Kg. dan beras Sokan, Rp. 13.000,- / Kg. kemudian beras kwalitas nomor 3 diantaranya adalah beras Dolog, seharga Rp. 10.000,- Kg."

Di dalam surat itu dihimbau agar "umat Islam di kabupaten Lima Puluh Kota membayar zakat Fitrahnya lebih awal agar mudah didistribusikan dan lebih bermanfaat bagi mustahiq (orang yang berhaq). Amil Zakat supaya menyalurkan zakat Fitrah hanya kepada Fakir-Miskin. Panitia pengelola zakat Fitrah supaya menyalurkan zakat Fitrah itu sebelum pelaksanaan shalat 'Idul Fitri."

Pembayaran zakat Fitrah bila dikonversikan ke nilai rupiah adalah sebagai berikut:
1. Beras kualitas nomor 1 sejumlah Rp. 37.000,- (Tiga puluh tujuh ribu rupiah).
2. Beras kualitas nomor 2 sejumlah Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah).
3. Beras kualitas nomor 3 sejumlah Rp. 33.000,- (Tiga puluh tiga ribu rupiah).
4. Beras kualitas nomor 4 sejumlah Rp. 27.000,- (Dua puluh tujuh ribu rupiah).

Dengan takaran tradisional zakat Fitrah ini dibayar sebanyak 3 1/3 liter 10 tekong susu, tujuh Cupak atau 2 setengah Gantang.

Pengalaman dari tahun ke tahun hasil musyawarah ini selalu dinantikan oleh masyarakat untuk menghindari keraguan. Surat keputusan bersama ini juga telah disosialisasikan kepada masyarakat kabupaten Lima Puluh Kota melalui pengurus-pengurus masjid. | Fitra Yadi / HN


Lampiran
Surat Keputusan Bersama
Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Ketua Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Lima Puluh Kota
Tentang Takaran dan Konversi Zakat Fitrah
Ke nilai Mata Uang Rupiah
Tahun 1438 H / 2017 M

di Kabupaten Lima Puluh Kota


 

Lebih baru Lebih lama