Warga Sweeping Mobil LKAAM Sumatra Barat Pauzi Bahar, Penolakan Pelantikan Ketua KAN Nagari Bawan




Agam -Bawan Delik14.com - Kerapatan Adat Nagari ( KAN )

Aksi sweeping mobil pribadi yang melintas dijalan lintas Pasaman itu dalam rangka penolakan kehadiran Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar di Nagari Bawan beserta Pengurus LKAAM Kabupaten Agam,serta Ninik Mamak yang bukan Ninik Mamak Nagari Bawan."

Aksi sweeping damai yang berlangsung tepat di depan Kantor Walinagari Bawan, dikawal ketat oleh Aparat Kepolisian Sektor Ampek Nagari yang dibantu Aparat Kepolisian Resor Agam."

Menurut Ketua Dewan Penasehat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Bawan, Adrian Agus Dt. Kando Marajo bahwa rencana kehadiran Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar beserta pengurus LKAAM Kabupaten Agam, sama saja memecah belah atau merusak tatanan Adat Salingka Nagari Bawan, Agenda kehadiran beliau dalam rangka menghadiri undangan pengukuhan Ketua KAN versi Ninik Mamak Basa Nan Barampek Bawan di Rumah Pribadi salah satu pengurus yang akan dilantik tepatnya diPasar Bawan."

Sementara itu lanjut Dt Kando Marajo, beserta Ketua KAN Nagari Bawan yakni Apriyanto,S.Pd.MM.Dt.Tan Majolelo Salah satu Ninik Mamak Basa Nan Barampek yang sah juga Pengurus KAN Nagari Bawan Periode 2023-2029 sudah dikukuhkan dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Agam bahkan sudah diikut sertakan dalam rapat Badan Koordinasi KAN Se- Sumbar. serta telah bersinergi dengan warga Nagari Bawan dalam menjalankan kegiatannya adat Salingka Nagari Bawan dan kegiatan pemerintah Nagari Bawan."

"Artinya wajar saja masyarakat Bawan menolak kedatangan Bapak Fauzi beserta beberapa ninik mamak yang bukan pemangku adat yang ada dinagari bawan, dalam rangka ikut serta meresmikan KAN tandingan itu,Selaku tokoh masyarakat adat kami menilai Bapak Fauzi Bahar beserta ninik mamak yang bukan pemangku adat dinagari bawan, yang telah merusak tatanan Adat salingka Nagari Bawan, kita kan mempunyai adat di nagari kita masing - masing kenapa adat nagari kami di rusak dan dilecehkan seperti ini" tegas Mantan Ketua KAN periode 2016-2022. 

Dalam adat Minangkabau, kata A.Dt.Kando Marajo, kita menganut falsafah Tali Tigo Sapilin Tungku Tigo Sajarangan, Rajo Alam (Pemerintah) Rajo Adat (Ninik Mamak) Rajo Ibadat (Alim Ulama), oleh karena itu harus selaras tidak boleh ada yang kendor dalam mengambil keputusan dalam mengayomi anak kamanakan dari dulu sampai sekarang

Makanya setiap kegiatan salah satunya seperti pengukuhan pengurus KAN harus dihadiri oleh seluruh komponen dan Unsur yang ada dinagari yaitu, Walinagari,Bamus Nagari, Ninik Mamak dan Alim Ulama. Tapi dalam acara pengukuhan Pengurus KAN Ninik Mamak sebelah itu apakah dihadiri oleh Walinagari,Bamus Nagari,Ninik Mamak,Alim ulama Nagari Bawan, Malahan yang melantik Bukan Ninik Mamak dan Pemangku Adat Nagari Bawan." tanya Dt. Kando Marajo?

Lanjut A.Dt.Kando Marajo, nah cara-cara yang dilakukan oleh Ketua LKAAM ini janggal, masuk dalam kategori hukum sumbang nan 12. Padahal hukum adat mangato, siang bahari Tarang bak bulan, harusnya mahelo di nan salasai manyauak di nan janiah. 

"Ada indikasi yang dilakukan Ketua LKAAM Sumbar ini tidak benar, apa kepentingannya kemari, dan KAN dengan LKAAM ialah Sama -sama organisasi adat akan tetapi dia tidak di satu garis komando melainkan hanya bersifat koordinasi, meskipun pada akhirnya Ketua LKAAM Sumbar, Pak Fauzi Bahar tidak bisa hadir di acara pengukuhan pengurus KAN versi Ninik Mamak Basa Nan Barampek Bawan yang ilegal, akan tetapi ada oknum ninik mamak lain yang sudah jelas tidak pemangku adat nagari bawan yang secara resmi melantik pengurus KAN ilegal itu."

M.hasym DT.Mangkudum ketua KAN yang baru saja silantik oleh Ketua KAN nagari Lubuk Basung menyampaikan saat di konfirmasi awak media bahwa kita sesuai adat budi koto piliang, basa nan barampek di Nagari Bawan. Istilahnya badulu bakudian, batinggi barandah, berdasarkan petunjuk Rajo."

"Sebenarnya sudah kami coba menyanggah KAN yang lama. Baik secara adat di LKAAM Kabupaten dan LKAAM Provinsi, termasuk melegalkan dengan SK Kemenkumham bahwa jelas kami yang sah," tegas Dt. Magkhudum. 

Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris KAN yang mengaku Ninik Mamak Basa Nan Barampek Bawan, Imwarizal Dt. Tan Majolelo, kalau masalah pengukuhan sudah kami lengkapi administrasi dari bawah sampai ke pusat."

Lanjut Imwarizal Dt. Tan Majolelo, kami yang asli dan sah Ninik Mamak Basa Nan Barampek Bawan. Tanah kami tidak membeli, kami punya pandam kuburan tapi Ninik Mamak yang disebelah tanahnya membeli."tutupnya

Aprianto,S.Pd.MM.DT.Tan Majolelo di dampingi A.DT.Kando Marajo selaku Penasehat KAN Nagari Bawan menegaskan, Imwarizal yang mengaku membawa gelar adat DT.Tan Majolelo itu bukan lah Ninik Mamak atau datuak di nagari bawan,sedangkan gelar adat yang dibawa nya itu adalah kepunyaan kaum saya,dan saya di amanahkan oleh kaum sebagai pembawa gelar DT.Tan Majolelo ini sudah di setujui oleh seluruh kaum saya,dan M.Hasym yang membawa gelar datuak mangkudum kami tidak pernah merasa ada mempunyai permasalahan sama M.Hasym."

A.DT.Tan Majolelo menambahkan Imwarizal menyebutkan Padam Pakuburan kami tidak ada sedangkan di padan pakuburan yang di sebut oleh Imwarizal padan pakuburan beliau itu seluruh nya keluarga saya yang di sana di makamkan,terbukti dengan jelas tidak ada satupun mulai dari nenek moyang Imwarizal hingga cucu sampai sekarang keluarga atau sanak kemanakan Imwarizal yang dimakamkan disana, melainkan seluruhnya keluarga saya yang sekarang di rangkul oleh imwarizal untuk melawan dan keluar dari kaum datuk tan majolelo yang saya pimpin sekarang."

Kalau berbicara Padam Pakuburan dan Tanah Pusako kami mempunyai itu semua kami, masyarakat nagari bawan pun tau Imwarizal tidak bisa membuktikan yang mana tanah pusako dan padum pakuburan nya,padam pakuburan yg di sebut milik dia itu salah,karena padam pakuburan milik kaum DT.Tan Majolelo dan tidak ada satupun dari pihak Imwarizal atau keluarga kandung dia yang dimakamkan di sanak, nah sanak kemanakan yang mengikuti dan yang mendamping dia sekarang itu kemanakan saya, mulai dari Basrizal ketua dubalang nya itu kemanakan saya akan tetapi dia sekarang mendukung pekerjaan imwarizal."

Dilanjutkan Aprianto.DT.Tan Majolelo yang dulunya membawa gelar panungkek DT.Tan Majolelo mengatakan engku Syafrudin.DT.Tan Majolelo menyampaikan kepada saya dan juga beberapa kemanakan saya bahwasanya Imwarizal itu tidak ada di dalam ranji keturunan kaum datuak tan majolelo,makanya dia tidak berhak membawa gelar datuak tan majolelo,sekarang Syafrudin yang dulu nya membawa gelar datuak tan majolelo sekarang sudah tidak membawa gelar adat itu lagi,karena kaum sudah tidak setuju atas perbuatan nya itu."
A.DT.Tan Majolelo menambahkan Sah atau tidak nya kepengurusan Kerapatan adat Nagari Bawan yang saya pimpin ini itu silahkan masyarakat menilai,yang jelas kami KAN bawan sejalan dengan pemerintah Nagari,Kecamatan,bahkan Kabupaten agam, karena kami lembaga nagari maka ada undang - undang yang mengatur semua kegiatan dan program - program kami selalu di dukung oleh pemerintah Nagari Bawan,dan Sekretariat kami juga ada, keaslian manalagi yang harus kami jelaskan."

Kejadian yang terlaksana kemaren ninik mamak yang bukan dan tidak mempunyao kapasitas dinagari bawan yang melantik dan meresmikan KAN ilegal itu, saya rasa itu keputusan yang keliru yang di buat oleh oknum ninik mamak yang melantik."tutupnya

( ***)
Lebih baru Lebih lama