SEJUMLAH NAPI DAPAT REMISI PADA HUT RI KE 70 DI SARILAMAK

Senin, 2 Dzul Qa'dah 1436 H / 17 Agustus 2015 M
Reporter: Fitra Yadi

Sarilamak- HNBupati Limapuluh Kota, Alis Marajo, menyerahkan remisi bagi 46 orang narapidana dan anak pidana, di Lapas Anak Tanjung Pati dengan potongan hukuman selama 10 hari sampai 7 bulan. Selain itu, juga remisi bagi 28 orang napi pada Cabang Rutan Suliki, dengan besar remisi 10 hari sampai 8 bulan, demikian dikutip dari valora.co.id
"Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana, untuk berlaku baik selama menjalani pidana. Selain itu untuk mengurangi tingkat hunian Lapas atau Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seorang narapida keluar, sehingga hunian Lapas atau Rutan akan berkurang," ujar Alis Marajo yang membacakan amanat Menkum HAM, usai upacara peringatan HUT RI ke-70, Senin (17/8/2015), di GOR Singa Harau.
Sementara, upacara peringatan detik-detik proklamasi, acara berlangsung hikmad. Bertindak sebagai komandan upacara, Kapten Al Asep dari Kodim 0306/50 Kota. Sementara, teks proklamasi dibacakan Ketua DPRD Syafaruddin Dt Bandaro Rajo.
Pembawa duplikat bendera pusaka, Rattu Vemila Aina dari SMA N 1 Harau dengan penggerek bendera masing-masingnya Rahmad Regizul Putra dari SMK PP Padang Mengatas, Akrisian Jaya Tamal dari SMAN 1 Kecamatan Payakumbuh serta Teguh Sanugrah asal SMAN 1 Harau. Sedangkan upacara penurunan bendera, dengan komandan upacara Iptu Yoni Hendra dari Polres Limapuluh Kota.
Usai upacara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan PNS teladan serta camat berprestasi di Kabupaten Limapuluh Kota. Ikut hadir dalam upacara itu Wakil Bupati Asyirwan Yunus.. HN
Lebih baru Lebih lama