Habib Riziq : MINANGKABAU BERSYARI'AH

Jum`at, 22 Sya'ban 1435 H - 20 Juni 2014
Reporter : Andrial Putra

BUKITTINGGI-Hawaaliy News, Kamis (20/06) Malam tadi FPI ( Front Pembela Islam) Sumatera Barat, Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Sumbar dan Front Masyarakat Minang (FMM) mengadakan Tabligh Akbar di Mesjid Agung Tangah Sawah Kota Bukittinggi. Tabligh Akhbar dengan tema "Menyambut Ramadhan Mewujudkan Minangkabau Bersyariah" dihadiri oleh masyarakat Minangkabau dari berbagai daerah dengan pemateri utama  Dr. Habib Muhammad Riziq Syihab imam besar Front Pembela Islam (FPI) Indonesia. Acara inti dimulai sekitar jam 20:45 WIB beberapa sa’at setelah kedatangan  Dr. Habib Riziq di Mesjid Agung Bukittinggi.

Dalam penyampaiannya orang yang akrab dengan panggilan Habib Riziq ini mengemukan bahwa Minangkabau Bersyari'ah amat sangat relevan dengan cita-cita besar FPI dan ORMAS Islam lainya yang kedepannya menginginkan bukan hanya Minangkabau, tapi  terwujudnya Indonesia Bersyari'ah.

Mendukung pernyatan ini Habib Riziq mengemukankan 2 dasar foundamental : Pertama sesuai dengan Firman Allah swt. dalam surat al-Maidah ayat 44-50 yang menceritakan tentang syari'at umat terdahulu sekaligus Allah mengecam orang-orang yang tidak menghukum dengan hukum Allah maka termasuk orang yang dikategorikan kepada 3 macam : orang kafir, orang zolim dan orang fasiq. Selanjutnnya Habib Riziq membacakan ayat ke 50 yang mempertanyakan apakah orang yang tidak menghukum dengan apa yang Allah turunkan tersebut menghendaki hukum jahiliyah ? ayat ini sebagai penghinaan tehadap orang yang tidak menghukum dengan hukum Allah. Menutup penjelasan mengenai ayat ini Habib Riziq mengatakan bahwa yang mengkategorikan tersebut bukan ulama, kiyai, datuak atau sebagainya, tapi Allah swt. Ayat ini menurut Habib Riziq sudah cukup sebagai landasan untuk menerapkan hukum syari'at Allah di muka bumi. Amat dengan slogan orang minangkabau “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang kedepannya Habib Riziq mengharapkan ini bukan hanya sekedar tinggal buah bibir.

Dasar kedua adalah konstitusional. Bahwa secara konstitusi Indonesia adalah negara Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut tertuang dalam alinea ke-4 UUD 1945 kata beliau. Penafsiran Tuhan Yang Maha Esa sila pertama tersebut sejatinya tertuang dalam pembukuan alinea ke-3 pembukan UUD  tahun 1945 yang berbunyi "atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa". Melanjutkan pemaparannya Habib Riziq mengemukakan seandainya ada yang mengingkari bahwa negara Indonesia bukan negara Islam sebab Indonesia adalah negara Pancasila oleh sebab itu tidak ada ruang untuk penerapan syari'at islam. maka sebagai penjawabnya menurut Habib Riziq cukuplah sila pertama Pancasila ini dan lagi menurutnya sebagaimana Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang dijiwai piagam Jakarta dengan sila pertama "Ketuhan, serta kewajiban menjalankan syari'at islam bagi para pemeluknya"

Berikut Habib Riziq juga memaparkan bahwa memang Indonesia bukan negara Islam tapi juga bukan negara Setan yang akan membiarkan segala kemaksiatan merajalela. Sedang sila pertama pancasila adalah ketuhanan yang maha esa, bukan kesetanan yang maha gila yang memestikan penerapan hukum tuhan di bumi Indonesia ini.

Mengenai pemberantasan maksiat sejatinya memang tanggung jawab pemerintah serta aparatur negara. Namun, ketika pemerintah enggan menutup sarang pelacuran,  membiarkan adanya perjudian, serta tidak melarang terjadinya berbagai kemaksiatan maka, kami beserta kawan-kawan (FPI) kata beliau akan berusaha turun tangan mencegahnya. Sebagai masyarakat yang memilih jalan kedua dari golongan pertama yang memilih untuk diam.

Dalam realita penerapan hukum di Indonesiapun, menurut Habib Riziq Indonesia telah memberikan ruang  75% untuk penerapan hukum Allah. Dalam pernyatan ini Habib Riziq sekaligus mengecam meraka yang mengatakan bahwa hukum Islam tidak berlaku di bumi Indonesia. Sebab hukum Allah atau hukum Islam terbagi atas 4 kelompok :

Pertama : berkaitan dengan masing-masing pribadi, dalam konteks ini Indonesia melindungi bahkan memfasilitasi setiap muslim untuk beribadah dengan adanya mesjid-mesjid bantuan pemerintah dan hal lainya.

Kedua : berkaitan dengan keluarga, Indonesia sebagai negara hukum tidak melarang tentang penerapan hukum islam tentang pembagian harta warisan, pernikahan, perceraian, hak pengasuahn anak dan lainya sebagainya. Bahkan Indonesia menfasilitasi hal tersebut dengan berdirinya pengadilan agama dan adanya hukum keluarga.

Ketiga : berkaitan dengan ekonomi-sosial-kemasyarkatan, menurut Habib Riziq menilik kembali peristiwa yang terjadi sekitar tahun 1998 ketika terjadi krisis moneter, seluruh bank-bank besar BCA, DANAMON dan lainya yang menganut sistem riba ambruk kecuali bank Mu’amat yang memberlakukan sistem bagi hasil, tetap kokoh berdiri. Sehingga orang-orang tersebut akhirnya mempelajari ekonomi islam dan pada stape berikutnya mempraktekan bank syari’ah.

Keempat : berkaitan dengan jinayat dan hudud. Seperti potong tangan, rajam dan yang lainya. Menurut Habib Riziq aspek inilah yang belum bisa kita berlakukan di Indonesia. Sebab menurut beliau Presiden kita belum orang yang cinta pada islam dan DPR kita juga belum orang yang membela islam. Sedangkan untuk penerapannya kita butuh pemerintah dan aparatur negara. Sebab mereka memiliki orang yang ahli di bidangnya.

Menurut Habib Riziq aspek keempat ini bukan tidak bisa berlaku di Indonesia, kita hanya menunggu waktu negara Indonesia dipimpin orang yang cinta dan membela islam. Maka untuk terwujudnya hal tersebut (tampa niat kompanye-kata beliau) perlu kedepannya kita memenangkan dan memilih partai-partai islam dalam pemilu mendatang. Demi terwujudnya Indonesia bersyari’ah. Selain itu Habib Riziq juga mengajak seluruh peserta Tabligh Akhbar pada akhir tausyiyahnya untuk dalam pemilihan Presiden nanti memilih kandidat yang walalupun tidak membela islam setidaknya akan menimbulkan mudarat yang sedikit bagi islam, dan juga mensyukuri telah berlakunya hukum Allah 75% di Bumi Indonesia, semoga berkat kita mensyukurinya Allah menambahnya dan menyempurnakannya menjadi 100% menuju Minangkabau Bersyari’ah khususnya dan Indonesia pada umumnya.


Selama tausyiyah berjalan mesjid Agung Tengah Sawah Bukittinggi semarak dengan lantunan-lantunan Takbir dari para jama’ah yang bersemangat mengikuti jalanya Tablik Akbar. Akhirnya, usai memberikan Tausiyah sekitar 1 jam 30 menit. Habib Riziq beserta ketua FPI Sumbar Buya Busyra meninggalkan lokasi mesjid Agung Bukittinggi menuju penginapan di sebuah hotel daerah Kota Payakumbuh.

3 Komentar

  1. koreksi : Tablihg akbar di laksanakan oleh FPI Sumbar sebagai pelaksana dan juga Merupakan agenda (FMM) Forum masyarakat Mianagkabau sedangkan MMI adalah bahagian dari FMM

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Koreksi ,FMM= Forum Masyarakat Minangkabau . Bukan Front Maysrakat Minang

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama