Ju m`at, 22 Sya'ban 1435 H - 20 Juni 2014
Reporter : Andrial Putra
BUKITTINGGI-Hawaaliy News, Kamis (20/06)
Malam tadi FPI ( Front Pembela Islam) Sumatera Barat, Majelis Mujahiddin
Indonesia (MMI) Sumbar dan Front Masyarakat Minang (FMM) mengadakan Tabligh
Akbar di Mesjid Agung Tangah Sawah Kota Bukittinggi. Tabligh Akhbar dengan tema
"Menyambut Ramadhan Mewujudkan Minangkabau Bersyariah" dihadiri oleh
masyarakat Minangkabau dari berbagai daerah dengan pemateri utama Dr.
Habib Muhammad Riziq Syihab imam besar Front Pembela Islam (FPI) Indonesia.
Acara inti dimulai sekitar jam 20:45 WIB beberapa sa’at setelah kedatangan Dr. Habib Riziq di Mesjid Agung Bukittinggi.
Dalam penyampaiannya orang yang akrab
dengan panggilan Habib Riziq ini mengemukan bahwa Minangkabau Bersyari'ah amat
sangat relevan dengan cita-cita besar FPI dan ORMAS Islam lainya yang
kedepannya menginginkan bukan hanya Minangkabau, tapi terwujudnya Indonesia Bersyari'ah.
Mendukung pernyatan ini Habib Riziq
mengemukankan 2 dasar foundamental : Pertama sesuai dengan Firman Allah swt.
dalam surat al-Maidah ayat 44-50 yang menceritakan tentang syari'at umat
terdahulu sekaligus Allah mengecam orang-orang yang tidak menghukum dengan
hukum Allah maka termasuk orang yang dikategorikan kepada 3 macam : orang
kafir, orang zolim dan orang fasiq. Selanjutnnya Habib Riziq membacakan ayat ke
50 yang mempertanyakan apakah orang yang tidak menghukum dengan apa yang Allah
turunkan tersebut menghendaki hukum jahiliyah ? ayat ini sebagai penghinaan
tehadap orang yang tidak menghukum dengan hukum Allah. Menutup penjelasan
mengenai ayat ini Habib Riziq mengatakan bahwa yang mengkategorikan tersebut
bukan ulama, kiyai, datuak atau sebagainya, tapi Allah swt. Ayat ini menurut
Habib Riziq sudah cukup sebagai landasan untuk menerapkan hukum syari'at Allah
di muka bumi. Amat dengan slogan orang minangkabau “adat basandi syarak, syarak
basandi kitabullah” yang kedepannya Habib Riziq mengharapkan ini bukan hanya
sekedar tinggal buah bibir.
Dasar kedua adalah konstitusional. Bahwa
secara konstitusi Indonesia adalah negara Pancasila yang sila pertamanya adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut tertuang dalam alinea ke-4 UUD 1945 kata
beliau. Penafsiran Tuhan Yang Maha Esa sila pertama tersebut sejatinya tertuang
dalam pembukuan alinea ke-3 pembukan UUD tahun 1945 yang berbunyi
"atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa". Melanjutkan pemaparannya
Habib Riziq mengemukakan seandainya ada yang mengingkari bahwa negara Indonesia
bukan negara Islam sebab Indonesia adalah negara Pancasila oleh sebab itu tidak
ada ruang untuk penerapan syari'at islam. maka sebagai penjawabnya menurut
Habib Riziq cukuplah sila pertama Pancasila ini dan lagi menurutnya sebagaimana
Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945
yang dijiwai piagam Jakarta dengan sila pertama "Ketuhan, serta kewajiban
menjalankan syari'at islam bagi para pemeluknya"
Berikut Habib Riziq juga memaparkan bahwa
memang Indonesia bukan negara Islam tapi juga bukan negara Setan yang akan
membiarkan segala kemaksiatan merajalela. Sedang sila pertama pancasila adalah
ketuhanan yang maha esa, bukan kesetanan yang maha gila yang memestikan
penerapan hukum tuhan di bumi Indonesia ini.
Mengenai pemberantasan maksiat sejatinya memang tanggung jawab
pemerintah serta aparatur negara. Namun, ketika pemerintah enggan menutup
sarang pelacuran, membiarkan adanya
perjudian, serta tidak melarang terjadinya berbagai kemaksiatan maka, kami beserta
kawan-kawan (FPI) kata beliau akan berusaha turun tangan mencegahnya. Sebagai
masyarakat yang memilih jalan kedua dari golongan pertama yang memilih untuk
diam.
Dalam realita penerapan hukum di Indonesiapun, menurut Habib Riziq
Indonesia telah memberikan ruang 75%
untuk penerapan hukum Allah. Dalam pernyatan ini Habib Riziq sekaligus mengecam
meraka yang mengatakan bahwa hukum Islam tidak berlaku di bumi Indonesia. Sebab
hukum Allah atau hukum Islam terbagi atas 4 kelompok :
Pertama : berkaitan dengan masing-masing pribadi, dalam konteks
ini Indonesia melindungi bahkan memfasilitasi setiap muslim untuk beribadah
dengan adanya mesjid-mesjid bantuan pemerintah dan hal lainya.
Kedua : berkaitan dengan keluarga, Indonesia sebagai negara hukum
tidak melarang tentang penerapan hukum islam tentang pembagian harta warisan,
pernikahan, perceraian, hak pengasuahn anak dan lainya sebagainya. Bahkan Indonesia
menfasilitasi hal tersebut dengan berdirinya pengadilan agama dan adanya hukum
keluarga.
Ketiga : berkaitan dengan ekonomi-sosial-kemasyarkatan, menurut
Habib Riziq menilik kembali peristiwa yang terjadi sekitar tahun 1998 ketika
terjadi krisis moneter, seluruh bank-bank besar BCA, DANAMON dan lainya yang
menganut sistem riba ambruk kecuali bank Mu’amat yang memberlakukan sistem bagi
hasil, tetap kokoh berdiri. Sehingga orang-orang tersebut akhirnya mempelajari
ekonomi islam dan pada stape berikutnya mempraktekan bank syari’ah.
Keempat : berkaitan dengan jinayat dan hudud. Seperti potong
tangan, rajam dan yang lainya. Menurut Habib Riziq aspek inilah yang belum bisa
kita berlakukan di Indonesia. Sebab menurut beliau Presiden kita belum orang
yang cinta pada islam dan DPR kita juga belum orang yang membela islam. Sedangkan
untuk penerapannya kita butuh pemerintah dan aparatur negara. Sebab mereka
memiliki orang yang ahli di bidangnya.
Menurut Habib Riziq aspek keempat ini bukan tidak bisa berlaku di
Indonesia, kita hanya menunggu waktu negara Indonesia dipimpin orang yang cinta
dan membela islam. Maka untuk terwujudnya hal tersebut (tampa niat kompanye-kata
beliau) perlu kedepannya kita memenangkan dan memilih partai-partai islam dalam
pemilu mendatang. Demi terwujudnya Indonesia bersyari’ah. Selain itu Habib
Riziq juga mengajak seluruh peserta Tabligh Akhbar pada akhir tausyiyahnya
untuk dalam pemilihan Presiden nanti memilih kandidat yang walalupun tidak
membela islam setidaknya akan menimbulkan mudarat yang sedikit bagi islam, dan
juga mensyukuri telah berlakunya hukum Allah 75% di Bumi Indonesia, semoga
berkat kita mensyukurinya Allah menambahnya dan menyempurnakannya menjadi 100%
menuju Minangkabau Bersyari’ah khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Selama tausyiyah berjalan mesjid Agung Tengah Sawah Bukittinggi
semarak dengan lantunan-lantunan Takbir dari para jama’ah yang bersemangat
mengikuti jalanya Tablik Akbar. Akhirnya, usai memberikan Tausiyah sekitar 1
jam 30 menit. Habib Riziq beserta ketua FPI Sumbar Buya Busyra meninggalkan
lokasi mesjid Agung Bukittinggi menuju penginapan di sebuah hotel daerah Kota
Payakumbuh.
koreksi : Tablihg akbar di laksanakan oleh FPI Sumbar sebagai pelaksana dan juga Merupakan agenda (FMM) Forum masyarakat Mianagkabau sedangkan MMI adalah bahagian dari FMM
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKoreksi ,FMM= Forum Masyarakat Minangkabau . Bukan Front Maysrakat Minang
BalasHapus