Ketua Baznas dan Seorang Oknum Lurah Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

 

KOTA SOLOK - RSN--Tim Kuasa Hukum Calon Walikota - Wakil Walikota Nofi Candra - Leo Murphy (NC - LM ) melaporkan Ketua Baznas Kota Solok, AKBP (Purn) H. Zaini, S.H., ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok atas dugaan pelanggaran Pilkada. 

Disamping itu, Kuasa Hukum NC - LM terdiri dari, Ganefri Indra Yanti, S.H., Jhon Riki, S.H, Nanda Pria Tama, S.H, Ridho Anandha Jhos Justicio, S.H, Gentasri, S.H, M.H, Rahmadi, S.H, juga melaporkan seorang Aparatur Sipil Negeri ( ASN) dengan jabatan lurah terkait perkara serupa. 

Pelaporan dugaan perkara pelanggaran pemilu oleh tim kuasa hukum NC - LM ke pihak Bawaslu terjadi Selasa(26/11) sore. 

Dalam penyampaian Koordinator Kuasa Hukum NC-LM, kepada sejumlah awak media bahwa laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Baznas dan Seorang oknum lurah dalam mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2. 

Menurut Tim Advokasi NC-LM dugaan pelanggaran bermula dari beredarnya dua video di media sosial yang memperlihatkan Ketua Baznas, H. Zaini, memberikan bantuan dari Baznas kepada masyarakat sembari diduga mengarahkan pilihan kepada pasangan calon nomor urut 2. Keterangan dari tiga saksi memperkuat dugaan bahwa terlapor terlibat dalam memengaruhi pemilih untuk mendukung pasangan tersebut.

Sementara Tim Advokasi NC-LM menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 187A UU Pemilihan, yang menyatakan bahwa pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan pidana. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Kami menemukan bukti berupa dua video dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan bahwa H. Zaini menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pemilih,” ujar Ganefri.

Terkait itu, Tim NC - LM berharap, Bawaslu Kota Solok segera memproses laporan agar terwujudnya pemilu berkualitas dan berintegritas di Kota Solok. 

“Keterlibatan aparatur seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak asas netralitas dalam pemilu,” tegas Ganefri.

Kemudian proses selanjutnya akan menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Solok, termasuk pemeriksaan saksi-saksi terhadap terlapor.

007&6.

Lebih baru Lebih lama