Solok RNS.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan kepada salah satu pegawai Sekretaris Nagari (SEKNA)Pasilihan yang Meninggal Dunia pada Hari Kamis, (13/06/2024)Sepekan yang lalu dan Santunan diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Raya di Masjid Raya Sulit Air Kecamatan X Koto Di atas Kabupaten Solok , Kamis (27/06/2024).
Dimana Almarhum Bemi Shafitra merupakan Sekretaris Pemerintah Non Pegawai Negeri yang melaksanakan tugas sebagai SEKNA Pasilihan Almarhum gugur dalam keadaan Sakit kanker.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Raya bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial kepada istri almarhum selaku ahli waris.
Adapun santunan yang diserahkan berupa manfaat jaminan kematian, yaitu uang tunai meninggal akibat Sakit , beasiswa berkala untuk kedua anak dan manfaat Jaminan Hari Tua.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Raya dalam Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Bemi Shafitra,Dia mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.
"Diharapkan santunan ini dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris Almarhum Bemi Shafitra dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum," ungkap Yonhi Nofri.
Wali Nagari Pasilihan Yonhi Nofri juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dengan cepat memberikan pelayanan atas musibah yang dialami oleh pesertanya dan akan terus mensupport Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Raya Daniel Ramadani juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenko PMK yang telah melindungi seluruh pekerja Non ASN dalam progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Hal
ini menjadi bukti negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kerja.
"Diharapkan menjadi contoh baik untuk seluruh Kementerian/Lembaga agar dapat mendaftarkan seluruh pekerja Non ASN dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," Pungkasnya Daniel Ramadani.
007#