Pasbar, delik14.com - Seluas 3 H lahan yang terletak di Pertanian Kejorongan Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat yang saat ini menjadi objek gugatan oleh salah seorang warga masyarakat Jorong Padang Tujuh bernama Sapirudin, Umur 63 Tahun yang saat ini berdomensili di
Kampung Dalam, Jorong Langgam, Kecamatan Kinali.
Tanah yang di klem Sapirudin sebagai miliknya di ketahui saat ini adalah tempat berdirinya Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan Kantor Kodim 03/05 Pasaman Perwira Penghubung.
Pihak dari penggugat oleh Sapirudin menyatakan memiliki berupa surat Ibah yang di ketahu Wali Nagari Aua Kuniang serta Ninik Mamak waktu Tahun 1962 yang di anggap sah dan terlegitimasi dari semua stakeholder yang berwenang dari adat maupun pemerintahan Nagari di masa itu sebutnya.
Namun menurut keterangan Sapirudin sampai saat ini ia tidak pernah menyerahkan atau menjual lahan tersebut kepada pemerintah daerah maupun provinsi, hingga ia merasa bingung lahan yang di klem miliknya telah di kuasai pemerintah Daerah seutuhnya.
Sebelumnya ia sudah mencari tahu ke berbagai pihak untuk mencari tahu siapa orang yang menyerahkan tanah tersebut ke pemerintah, termasuk kepada pemerintahan Nagari Aua Kuniang iya telah mencoba mempertanyakan hal tersebut namun tidak adanya kepastian yang mengikat terkait hal itu.
Terhadap Sapirudin yang merasa di rugikan oleh pihak pemerintah maka ia mencari keadilan melalui Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan mengajukan gugatan terhadap pihak yang mengusai lahan yang di duga miliknya yakni tergugat 1 , Dewan Perwakilan Rayat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pasaman Barat.
Tergugat 2, Pemerintah Daerah ( PEMDA ) Kabupaten Pasaman Barat.
Tergugat 3 , Komando Distrik Militer ( KODIM ) 03/05/ Pasaman Perwira Penghubung.
Gugatan Perdata No : 40 / PDT . 6 / 2022 yang di terima Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat di Simpang Empat Tanggal 21 / 11 /2022.
Setelah objet perkara di jadwal oleh pihak pengadilan hari dan tanggal serta jam akan di sidangkan pada selasa 29/11/2022, Namun persidangan tersebut tidak dapat di gelar di karnakan pihak tergugat tidak menghadiri di jadwal sidang yang telah di tetapkan oleh Pengadilan.
Adapun tergugat 2 dan 3 hadir dalam acara persidangan namun tidak membawa surat kuasa yang shah dari pihak tergugat, hingga Pengadilan Negeri Pasaman Barat Menunda Jadwal persidangan.
Dengan penundaan jadwal persidangan, pihak penggugat merasa kecewa atas hal itu, dan menilai tidak ada alasan yang jelas di sampaikan oleh tergugat hingga tidak hadir di persidangan tersebut.
Saat di komfirmasi kepada tergugat 1 Ketua DPRD Pasbar Erianto melalui WhatsApp pribadinya, menurut yang di jelaskan erianto, bahwa saat ini ia lagi sedang ada kegiatan Bintek di Pekan Baru maka dari itu kemaren surat itu sudah saya diposisikan kepada Sekretaris Dewan ( SEKWAN ) agar kordinasi dengan Asisten 1 Kabag Hukum apakah yang mewakili di pengadilan pemda atau siapa jelas Erianto.
Di hal lain di sampaikan Wakil Ketua DPRD H Daliyus saat di hubungi lewat WhasApp, menurut Dalius permasalahan itu adalah kewenangan Pemerintah Daerah ( Pemda ) bukan di DPRD, karna Dprd hanya sebagai pemakai, hak milik penuh adalah Pemda, dan yang membangun Pemda maka tidak ada kewenangan DPRD, Kabag Hukum lah yang seharusnya punya ranah ujar Daliyus.
Sementara itu Kuasa Hukum pihak Penggugat Kasmanedi, SH,MH menyatakan saat di Komfirmasi Media ini, saya selaku Kuasa Hukum dari Penggugat tentunya saya sangat beeharap kepada pihak Tergugat atas niat baiknya dalam penyelesaian Objek perkara ini pada jadwal persidangan yang telah di tentukan nanti agar perkara ini dapat berjalan sebagaiman mestinya harap Kasmanedi.
( doni saputra)